ADAB MENCARI MATA
PENCAHARIAN DAN PENGHIDUPAN
Dalam bab terdiri atas beberapa pasal ;
Hadits-hadits Nabi yang menunjukkan keutamaannya, beliau bersabda ;
مِنَ الذُّنُوْبِ ذُنُوْبٌ لَا يُكَفِّرُهَا إِلَّا الْهَمَّ فِي طَلَبِ الْمَعِيْشَةِ.
Artinya, "Dosa-dosa yang tergolong tidak dapat dihapus, kecuali
oleh pikiran untuk mencari mata pencarian."
Di lain hadits, "Pedagang yang jujur akan dikumpulkan pada hari
kiamat kelak bersama dengan orang-orang yang benar dan para syuhada'."
Dalam salah satu kabar, "Allah Swt menyukai orang-orang mu'min yang
bekerja."
Nabi Saw bersabda, "Allah Swt tidak mewahyukan kepadaku untuk
mengumpulkan harta benda dan menjadi seorang pedagang." Akan
tetapi, diperintahkan, seperti firman Allah, "Maka bertasbihlah dengan
memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud
(shalat). Dan sembahlah Tuhanmu sampai
datang kepadamu yang diyakini (ajal)."
Ketahuilah, bahwa meminta-minta tidak lepas dari pandangan perkara-perkara
yang dianggap negatif. Namun, mencari mata pencahrian lebih utama, kecuali
orang yang menjalankan maslahat-maslahat kaum Muslimin. Dalam kondisi seperti
itu, meninggalkan kerja dan beralih mengerjakan tugas-tugas kaum Muslimin lebih
utama, dan cukuplah baginya penghasilan yang didapat dari menjalankan
urusan-urusan keumatan, atau dari sumber lainnya.
Demikian masukan-masukan dari sahabat lain kepada Abu Bakar Ra. ketika
pertama kali memangku jabatan kekhalifahan untuk meninggalkan dunia dagang,
maka beliau pun meninggalkan usaha tersebut. Cukuplah apa yang diterimanya dari
hasil melaksanakan maslahat, yaitu menjalankan roda maslahat kaum Muslimin.
Pasal pertama
Syarat-Syarat Sah Jual Beli
Dalam jual beli, terdapat tiga rukun, yaitu;
1. Orang yang bertransaksi.
2. Barang yang diperjual-belikan.
3. Dan lafaz jual beli.
Sedangkan, ada empat macam orang-orang yang hendaknya tidak melakukan
transaksi jual beli. Yaitu; anak-anak, orang gila, hamba sahaya dan orang buta.
Bertransksi dengan orang kafir diperbolehkan, kecuali dalam jual beli
mushaf al-Qur'an, hamba sahaya muslim dan tidak berjual beli alat-alat perang
kecuali di masa-masa peperangan.
Tidak diperbolehkan jual beli khamar, lemak daging yang bernajis dan gading
gajah. Selain itu, tidak boleh membeli minyak yang telah bercampur dengan
najis, jual beli anjing dan serangga. Sedangkan, karpet atau permadani yang
bergambar diperbolehkan memakainya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw kepada
Aisyah Ra, "Jadikanlah ia sebagai bantal." Tidak boleh
menggunakannya dalam keadaan berdiri, namun dalam keadaan terlentang.
Syarat-syarat barang yang menjadi objek jual beli, yaitu jumlahnya terukur
saat diterima dan barangnya jelas. Dalam transaksi tersebut, hendaknya dengan
memakai lafaz ijab dan qabul. Sedangkan, barang-barang sederhana dan makanan,
dalam satu pendapat yang diriwayatkan oleh Ibnu Syuraih, bahwa barang tersebut
cukup dengan diserahkan karena kebutuhan yang mendesak.
Adapun barang-barang riba', telah banyak disebutkan batasan-batasannya.
Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadapnya. Sedangkan, jual beli salam adalah
bentuk mu'amalah yang diperbolehkan. Demikian pula dengan sewa-menyewa.
Syarat-syaratnya (dan penjelasn-penjelasan lain) telah banyak disebutkan dalam
kitab-kitab fiqh, dan patut untuk dibaca.
Pasal Kedua
Adil dan Ihsan, Serta Menjauhi Perbuatan Dzalim dalam Mu'amalah
Ketahuilah bahwa macam-macam transaksi dalam mu'amalah terkadang yang
difatwakan oleh seorang mufti benar, namun mengandung unsur pendzaliman,
sehingga menimbulkan murka Allah. Diantaranya perilaku-perilaku terlarang
tersebut adalah perbuatan menimbung harta (barang yang sangat dibutuhkan orang
banyak), khususnya dalam hal makanan. Sabda Rasulullah Saw, "Orang yang
menimbung barang dagangan dilaknat." Padahal banyak orang yang sangat
butuh. Selain itu, menyembunyikan aib atau cacat barang. Perbuatan tersebut
adalah kecurangan. Adil dalam timbangan, dan bagi yang tidak adil merupakan
perbuatan yang biadab. Firman Allah, Swt, " Kecelakaan besarlah bagi
orang-orang yang curang."
Ringkasnya, bahwa segala bentuk penipuan adalah diharamkan. Tidak
diperbolehkan mendatangi sesuatu yang tidak ingin dibelinya. Dilarang pula
menjual sebuah permadani keluaran terakhir, yang jika seseorang membelinya atas
dasar (tidak enak) pertemanan atau untuk anaknya. Hendaknya, penjual
mengingatkan kepada pembeli sehingga tidak berlebih-lebihan dalam berbelanja.
Hendaknya bersikap yang baik, di antaranya tidak menipu dalam transaksi
jual beli yang berjalan tidak sebagaimana kebiasaan (masyarakat). Saling
mempermudah dalam jual beli adalah sesuatu yang dianjurkan. Rasulullah Saw
bersabda, "
رَحِمَ
اللهُ عَبْدًا سَهْلَ الْبَيْعِ سَهْلَ الشِّرَاءِ, سَهْلَ الْقَضَاءِ سَهْلَ الْإِقْتِصَادِ.
Artinya, "Allah Swt menyayangi hamba yang mudah pada waktu menjual
dan yang mudah pada waktu membeli, mudah di waktu membayar dan mudah di waktu
menagih."
Barang siapa yang memanfaatkan do'a Rasul Saw, maka dalam transaksi
mu'amalahnya akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Beliau bersabda, "Barang
siapa yang memperlihatkan suatu kesulitan dan menghilangkan kesulitan tersebut,
maka Allah Swt mencukupkannya dengan kecukupan yang mudah."
Sifat ihsan adalah memberi kemudahan kepada orang yang telah memudahkannya.
Rasulullah Saw bersabda, "Barang siapa yang memaafkan orang yang
menyesal dalam jual beli, maka Allah Ta'ala memaafkan dosa-dosanya pada hari
kiamat."
Pasal Ketiga
Perhatian Pedagang dalam Urusan Dunia Secara Khusus dan Akhirat Secara Umum
Seorang pedagang tidak patut terlalu disibukkan dengan urusan jual beli
untuk mendapatkan keuntungan di dunia, kemudian menyepelekan modal utamanya di
akhirat. Karena dengan demikian, ia akan mengalami kerugian yang benar-benar
nyata. Oleh sebab itu, hendaknya niat berdagang adalah untuk mencari
penghasilan yang halal di dunia, dan tidak mengharapkan pemberian dari belas kasih
orang lain. Bekal atau keuntungan yang diperoleh dapat mendorongmu untuk
mengejar akhirat.
Golongan orang-orang Shalaf
Ridhiyallahu 'Anhum membenci memperoleh penghasilan dari hasil kerja
ibadah. Dan menjadi fardhu kifayah mereka dengan memandikan mayat lalu
menguburkannya, adzan dan shalat tarawih. Jika mereka bekerja dalam
perdagangan, seperti yang telah lalu, maka mereka tidak mencampur adukkan
antara kesibukan dunia dengan kesibukan akhirat, yaitu di masjid. Allah Swt
berfirman, "Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak
(pula) oleh jual beli dari mengingati Allah." Mereka membiasakan diri
berada di masjid sejak awal shubuh hingga matahari terang benderang di siang
hari. Mereka kembali lagi ke masjid setiap waktu shalat fardhu. Setiap kali
mereka mendengar panggilan adzan, maka mereka bergegas meninggalkan urusan
dunianya. Sebagian mereka yang bekerja, ketika mengangkat palu dan tiba-tiba
mendengar adzan, mereka tidak jadi memukulkannya, tapi diletakkan dan
ditinggalkannya.
Ketika mereka berada di pasar, hati mereka tidak lepas berzikir kepada
Allah Swt. Keutamaan mengingat Allah di pasar, ditegaskan dalam salah satu
sabda Nabi Saw;
مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ
لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ
بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ
أَلْفِ حَسَنَةٍ وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ
دَرَجَةٍ.
Artinya, "Barang siapa yang masuk pasar, hendaknya membaca bahwa
tidak ada Tuhan melainkan Allah, Dia Satu, tidak ada sekutu baginya. Padanya
kerajaan dan baginya segala pujian, Yang Maha Menghidupkan dan Mematikan,
Dialah Dzat Yang Maha Hidup dan tidak mati. Dalam genggaman-Nya segala
kebaikan, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Allah Swt mencatat pahala
baginya melaksanakannya dengan beribu-ribu kebaikan, menghapus darinya
beribu-ribu keburukan dan mengangkatnya dengan beribu-ribu derajat."
Dianjurkan dalam menjalankan mu'amalahnya ada teman yang
mengiringi sehingga tidak khawatir salah seorang di antara orang yang beraqad
keluar dari perjanjian, karena Allah Swt akan meminta pertanggungjawaban atas
apa yang telah terjadi dalam transaksi mereka. Setelah itu, dituntut dari
transaksi tersebut kejelasan tentang hak-hak masing-masing orang sehingga
semuanya terpelihara dan tidak kurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar