BAB KEDUA BELAS
ADAB NIKAH
Patut diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah nikah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa menikah lebih utama dari pada tidak dalam
beribadah kepada Allah Swt. Dan ulama lainnya mengakui keutamaan menikah, namun
tidak dikuti dengan pengamalannnya. Mereka tetap menyendiri selama tidak
mempengaruhi jiwa jika tidak menikah.
Namun, sebagian ulama lain di masa sekarang meninggalkan (pendapat yang
kedua). Alasannya, karena sebagian besar mata pencaharian adalah terlarang, dan
umumnya akhlah kaum wanita tercela. Pendapat ini diperkuat dengan firman Allah
Swt, "Dan nikahilah orang-orang yang belum menikah di antara
kamu."
Di lain ayat, Allah berfirman,
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا
قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.
Artinya, "Dan orang orang yang
berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan
keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi
orang-orang yang bertakwa."
Rasulullah Saw bersabda ;
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ أَحَبَّ فِطْرَتِيْ, فَلْيَسْتُنَّ بِسُنَّتِيْ.
Artinya, "Pernikahan adalah bagian dari sunnatku, siapa yang
menyukai fitrahku, hendaklah ia mengikuti sunnatku."
Yang menunjukkan dorongan untuk menikah, sabda Rasulullah Saw, "Sebaik-baik
manusia setelah dua tahun adalah orang yang ringan bebannya, tidak berkeluarga
dan dan tidak beranak."
Di lain hadits, Nabi bersabda, "Akan datang suatu masa di mana
seseorang akan hancur karena ulah istri, orang tua dan anak-anaknya. Mereka
menjelakkannya karena kemiskinannya. Mereka membebaninya dengan sesuatu yang
tidak mampu dipikulnya. Dan masuk ke tempat-tempat agamanya hilang hingga ia
binasa."
Pasal Pertama
Keburukan-Keburukan Menikah dan Faedah-Faedahnya
Faedah menikah, diantaranya adalah melahirkan anak, menyalurkan syhawat,
mengatur rumah tangga, memperbanyak keluarga, pahala dengan memberi nafkah
kepada mereka. Jika anak yang dilahirkan tumbuh menjadi anak shaleh, maka orang
tuanya memperoleh berkah dari do'anya, dan setelah si anak meninggal, maka ia
dapat memberi syafa'at.
Keburukan-keburukan menikah, di antaranya kikir memberi nafkah dari hasil
mata pencahariannya yang halal, padahal merupakan kewajiban baginya. Mungkin
pula kurang memenuhi hak-hak istrinya. Padahal dia harus memenuhi hak-hak
istrinya dengan berperan yang baik dan menemaninya. Semua ini tidak akan
terlaksana kecuali bagi yang kuat.
Termasuk kejelekan-kejelekan besar menikah adalah bila istri dan anak lalai
dari mengingat Allah Taa'ala dan meninggalkan amalan menuju ke akhirat. Hal
seperti itu, sangat mungkin memunculkan sifat kikir dan pada akhirnya menuju
kepada kehancuran.
Kami telah menyampaikan sisi-sisi kebaikan dan keburukan dari menikah, yang
kejadiannya berbeda pada masing-masing orang. Maka, perhatikanlah keadaanmu,
dan pilihlah jalan yang dapat mendekatkanmu kepada akhirat. Wallahu A'lam.
Pasal Kedua
Do'a-Do'a Yang Bersumber Dari Nabi Saw. Tentang Keadaan Perempuan di Waktu
Aqad Nikah dan Syarat-Syarat Aqad
Kesempurnaan aqad terlaksana dengan empat syarat. Yaitu, izin wali, jika
tidak ada wali, maka dilimpahkan kepada penguasa sebagai penggantinya. Ridha
perempuan yang sudah berstatus janda dan balig. Serta, adanya dua orang saksi
yang memiliki sifat-sifat adil yang jelas.
Aqad terlaksana dengan ijab dan qabul dengan lafal menikahkan dan
mengawinkan. Atau maknanya khusus dengan kalimat yang diucapkan oleh dua orang
laki-laki mukallaf dan bukan perempuan. Apakah dari pihak mempelai pria, wali,
atau selain dari keduanya.
Adab menikah adalah didahului dengan melamar kepada wali perempuan. Si
perempuan tidak dalam keadaan sedang beriddah, dan tidak pula sedang
dalam pinangan dari orang lain. Rasulullah Saw sangat melarangnya, dengan
bersabda, "Rasulullah Saw melarang meminang seorang perempuan yang
sedang dalam pinangan orang lain."
Tata cara melangsungkan aqad nikah, dengan membaca Hamdalah untuk
mengucapkan ijab dan qabul. Yang menikahkan, berkata; "Bismillahi wa
al-Hamdulillah. Wa al-Shalâtu 'ala Rasulillah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
zawwajtuka." Suami kemudian mengikuti lafaz itu, lalu berkata; "Qabiltu
nikahahâ 'ala hâdza al-Shadâq." Yang artinya, Aku menerima nikahnya
dengan mahar tersebut.
Dianjurkan bagi kaum laki-laki untuk mengawini yang masih gadis, karena
dengan itu dapat lebih memunculkan rasa kasih sayang. Demikian pula, dianjurkan
untuk memandang (calon mempelai perempuan) terlebih dahulu, serta menghadirkan
dua orang shaleh di samping dua orang saksi. Menikah bertujuan untuk menjaga pandangan
(dari hal-hal yang dilarang), sebagai jalan untuk mendapat keturunan shaleh dan
sarana untuk memperbanyak umat.
Syarat-syarat menikah, di antaranya adalah kaum perempuan bukan dari
golongan hamba sahaya, selama laki-laki mampu mengawini perempuan-perempuan
merdeka. Bukan perempuan yang haram dinikahi, seperti saudara sesusuan. Haram
mengawini saudara sesusuan sebagaimana haramnya menikah dengan saudara satu
keturunan. Diharamkan jika lebih dari lima kali menyusu (5 kali isapan). Kurang
dari itu, tidak diharamkan.
Hal-hal yang dituntut bagi dalam pernikahan, ada delapan, yaitu; agama,
cantik, akhlak yang baik, mahar yang ringan, berketurunan, perawan, nasab dan
hubungan kekerabatan yang tidak terlalu dekat. Semuanya itu, didukung dengan
dalil-dalil dari atsar maupun khabar.
Pasal Ketiga
Adab Pergaulan Suami Istri
Untuk pengantin pria, hendaknya mengadakan acara walimah. Rasulullah Saw
bersabda, "Adakanlah acara walimah meskipun hanya satu kambing."
Kemudian, pria harus bergaul dengan baik dan bijaksana, baik dalam
mengatur, mengajar, membagi dan membimbing bagi istri yang menyeleweng serta
pada saat berhubungan suami istri, dan tidak melakukan azal.
Ketika istri melahirkan, suami mengumandangkan azan ke telinga anak yang
baru lahir, sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Saw. Selain itu, memberi
nama yang baik, Rasulullah Saw bersabda, "Kamu semua akan dipanggil
pada hari kiamat dengan nama masig-masing. Maka perindah namamu." Barang
siapa yang memiliki nama yang buruk, hendaknya diganti. Rasulullah Saw telah
melakukannya. Nabi bersabda, "Jangalah kalian menggabungkan antara nama
dan gelaranku." Dianjurkan menyuapi bayi dengan kurma dan makanan yang
manis-manis.
Bagi kaum perempuan, wajib ta'at kepada suaminya dalam semua keadaan, kasih
sayang dan memelihara hartanya. Diriwayatkan dari Nabi Saw, beliau bersabda,
"Allah Swt mengharamkan setiap anak cucu Nabi Adam masuk surga dengan
melewatiku, namun ketika aku menoleh ke sebelah kanan, tiba-tiba seorang
perempuan mendahuluiku masuk pintu surga." Aku berkata, "kenapa
perempuan ini mendahuluiku.?" Lalu dijawab, "Perempuan ini dahulunya
telah berbuat baik, yaitu dia memelihara beberapa anak yatim dan bersabar
hingga selesai urusan mereka. Kemudian, dengan itu ia bersyukur kepada Allah
Diriwayatkan bahwa, Rasulullah Saw bersabda, "Tidak
dibenarkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat
untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali kepada
suaminya selama empat bulan sepuluh hari." Seorang perempuan
diharuskan tetap tinggal di rumah hingga lepas masa iddahnya. Wallahu A'lam
Bisshawâb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar