Jumat, 01 Maret 2013

ADAB NIKAH


BAB KEDUA BELAS
ADAB NIKAH
Patut diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah nikah. Sebagian ulama berpendapat bahwa menikah lebih utama dari pada tidak dalam beribadah kepada Allah Swt. Dan ulama lainnya mengakui keutamaan menikah, namun tidak dikuti dengan pengamalannnya. Mereka tetap menyendiri selama tidak mempengaruhi jiwa jika tidak menikah.
Namun, sebagian ulama lain di masa sekarang meninggalkan (pendapat yang kedua). Alasannya, karena sebagian besar mata pencaharian adalah terlarang, dan umumnya akhlah kaum wanita tercela. Pendapat ini diperkuat dengan firman Allah Swt, "Dan nikahilah orang-orang yang belum menikah di antara kamu."
Di lain ayat, Allah berfirman,
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.
Artinya, "Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa."
Rasulullah Saw bersabda ;
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ أَحَبَّ فِطْرَتِيْ, فَلْيَسْتُنَّ بِسُنَّتِيْ.
Artinya, "Pernikahan adalah bagian dari sunnatku, siapa yang menyukai fitrahku, hendaklah ia mengikuti sunnatku."
Yang menunjukkan dorongan untuk menikah, sabda Rasulullah Saw, "Sebaik-baik manusia setelah dua tahun adalah orang yang ringan bebannya, tidak berkeluarga dan dan tidak beranak."
Di lain hadits, Nabi bersabda, "Akan datang suatu masa di mana seseorang akan hancur karena ulah istri, orang tua dan anak-anaknya. Mereka menjelakkannya karena kemiskinannya. Mereka membebaninya dengan sesuatu yang tidak mampu dipikulnya. Dan masuk ke tempat-tempat agamanya hilang hingga ia binasa."

Pasal Pertama
Keburukan-Keburukan Menikah dan Faedah-Faedahnya
Faedah menikah, diantaranya adalah melahirkan anak, menyalurkan syhawat, mengatur rumah tangga, memperbanyak keluarga, pahala dengan memberi nafkah kepada mereka. Jika anak yang dilahirkan tumbuh menjadi anak shaleh, maka orang tuanya memperoleh berkah dari do'anya, dan setelah si anak meninggal, maka ia dapat memberi syafa'at.
Keburukan-keburukan menikah, di antaranya kikir memberi nafkah dari hasil mata pencahariannya yang halal, padahal merupakan kewajiban baginya. Mungkin pula kurang memenuhi hak-hak istrinya. Padahal dia harus memenuhi hak-hak istrinya dengan berperan yang baik dan menemaninya. Semua ini tidak akan terlaksana kecuali bagi yang kuat.
Termasuk kejelekan-kejelekan besar menikah adalah bila istri dan anak lalai dari mengingat Allah Taa'ala dan meninggalkan amalan menuju ke akhirat. Hal seperti itu, sangat mungkin memunculkan sifat kikir dan pada akhirnya menuju kepada kehancuran.
Kami telah menyampaikan sisi-sisi kebaikan dan keburukan dari menikah, yang kejadiannya berbeda pada masing-masing orang. Maka, perhatikanlah keadaanmu, dan pilihlah jalan yang dapat mendekatkanmu kepada akhirat. Wallahu A'lam.
Pasal Kedua
Do'a-Do'a Yang Bersumber Dari Nabi Saw. Tentang Keadaan Perempuan di Waktu Aqad Nikah dan Syarat-Syarat Aqad
Kesempurnaan aqad terlaksana dengan empat syarat. Yaitu, izin wali, jika tidak ada wali, maka dilimpahkan kepada penguasa sebagai penggantinya. Ridha perempuan yang sudah berstatus janda dan balig. Serta, adanya dua orang saksi yang memiliki sifat-sifat adil yang jelas.
Aqad terlaksana dengan ijab dan qabul dengan lafal menikahkan dan mengawinkan. Atau maknanya khusus dengan kalimat yang diucapkan oleh dua orang laki-laki mukallaf dan bukan perempuan. Apakah dari pihak mempelai pria, wali, atau selain dari keduanya.
Adab menikah adalah didahului dengan melamar kepada wali perempuan. Si perempuan tidak dalam keadaan sedang beriddah, dan tidak pula sedang dalam pinangan dari orang lain. Rasulullah Saw sangat melarangnya, dengan bersabda, "Rasulullah Saw melarang meminang seorang perempuan yang sedang dalam pinangan orang lain."
Tata cara melangsungkan aqad nikah, dengan membaca Hamdalah untuk mengucapkan ijab dan qabul. Yang menikahkan, berkata; "Bismillahi wa al-Hamdulillah. Wa al-Shalâtu 'ala Rasulillah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam zawwajtuka." Suami kemudian mengikuti lafaz itu, lalu berkata; "Qabiltu nikahahâ 'ala hâdza al-Shadâq." Yang artinya, Aku menerima nikahnya dengan mahar tersebut.
Dianjurkan bagi kaum laki-laki untuk mengawini yang masih gadis, karena dengan itu dapat lebih memunculkan rasa kasih sayang. Demikian pula, dianjurkan untuk memandang (calon mempelai perempuan) terlebih dahulu, serta menghadirkan dua orang shaleh di samping dua orang saksi. Menikah bertujuan untuk menjaga pandangan (dari hal-hal yang dilarang), sebagai jalan untuk mendapat keturunan shaleh dan sarana untuk memperbanyak umat.
Syarat-syarat menikah, di antaranya adalah kaum perempuan bukan dari golongan hamba sahaya, selama laki-laki mampu mengawini perempuan-perempuan merdeka. Bukan perempuan yang haram dinikahi, seperti saudara sesusuan. Haram mengawini saudara sesusuan sebagaimana haramnya menikah dengan saudara satu keturunan. Diharamkan jika lebih dari lima kali menyusu (5 kali isapan). Kurang dari itu, tidak diharamkan.
Hal-hal yang dituntut bagi dalam pernikahan, ada delapan, yaitu; agama, cantik, akhlak yang baik, mahar yang ringan, berketurunan, perawan, nasab dan hubungan kekerabatan yang tidak terlalu dekat. Semuanya itu, didukung dengan dalil-dalil dari atsar maupun khabar.

Pasal Ketiga
Adab Pergaulan Suami Istri
Untuk pengantin pria, hendaknya mengadakan acara walimah. Rasulullah Saw bersabda, "Adakanlah acara walimah meskipun hanya satu kambing."
Kemudian, pria harus bergaul dengan baik dan bijaksana, baik dalam mengatur, mengajar, membagi dan membimbing bagi istri yang menyeleweng serta pada saat berhubungan suami istri, dan tidak melakukan azal.
Ketika istri melahirkan, suami mengumandangkan azan ke telinga anak yang baru lahir, sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Saw. Selain itu, memberi nama yang baik, Rasulullah Saw bersabda, "Kamu semua akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama masig-masing. Maka perindah namamu." Barang siapa yang memiliki nama yang buruk, hendaknya diganti. Rasulullah Saw telah melakukannya. Nabi bersabda, "Jangalah kalian menggabungkan antara nama dan gelaranku." Dianjurkan menyuapi bayi dengan kurma dan makanan yang manis-manis.
Bagi kaum perempuan, wajib ta'at kepada suaminya dalam semua keadaan, kasih sayang dan memelihara hartanya. Diriwayatkan dari Nabi Saw, beliau bersabda, "Allah Swt mengharamkan setiap anak cucu Nabi Adam masuk surga dengan melewatiku, namun ketika aku menoleh ke sebelah kanan, tiba-tiba seorang perempuan mendahuluiku masuk pintu surga." Aku berkata, "kenapa perempuan ini mendahuluiku.?"  Lalu dijawab, "Perempuan ini dahulunya telah berbuat baik, yaitu dia memelihara beberapa anak yatim dan bersabar hingga selesai urusan mereka. Kemudian, dengan itu ia bersyukur kepada Allah
Diriwayatkan bahwa, Rasulullah Saw bersabda, "Tidak dibenarkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali kepada suaminya selama empat bulan sepuluh hari." Seorang perempuan diharuskan tetap tinggal di rumah hingga lepas masa iddahnya. Wallahu A'lam Bisshawâb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar